Pengertian Pekerja Anak
Pekerja anak merujuk pada anak-anak yang bekerja sebelum mencapai usia yang diizinkan menurut hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia, pengaturan mengenai pekerja anak tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan batasan usia, jenis pekerjaan, dan syarat-syarat khusus mengenai pekerjaan anak. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 182 tentang pelarangan dan tindakan segera untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
Pengertian Anak
Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "anak adalah seseorang yang berumur dibawah 18 tahun yang belum menikah dan termasuk di dałam kandungan", denga demikian setiap orang yang memenuhi syarat diatas maka akan disebut sebagai anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara jelas mengatur ketentuan tentang pekerja anak, khususnya dalam Pasal 68 yang menyatakan bahwa "pengusaha dilarang mempekerjakan anak". Namun, terdapat pengecualian pada anak yang berusia antara 13 hingga 15 tahun, di mana mereka diperbolehkan bekerja dalam pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka.
Pasal-pasal lain yang terkait dengan pekerja anak mencakup:
- Pasal 69 yang menjelaskan bahwa pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak usia 13 hingga 15 tahun harus sesuai dengan kesehatan dan keselamatan anak, serta mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali.
- Pasal 74 menyatakan bahwa mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, termasuk perbudakan, perdagangan anak, prostitusi, pekerjaan berbahaya, dan kerja di sektor ilegal, merupakan tindakan pidana.
Sektor tembakau, yang kerap melibatkan anak-anak dalam proses pertanian, pengolahan, atau distribusi, termasuk dalam pekerjaan yang berpotensi membahayakan kesehatan anak. Pekerjaan di sektor ini sering dianggap berisiko karena anak-anak dapat terpapar bahan kimia berbahaya, melakukan kerja fisik yang berat, atau bekerja dalam kondisi yang berbahaya, sehingga anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan untuk bekerja di sektor Tembakau.
3. Konvensi ILO Nomor 182
Konvensi ILO Nomor 182, yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, memberikan fokus utama pada penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak-anak. Menurut Konvensi ini, bentuk pekerjaan terburuk termasuk:
1. Segala bentuk perbudakan atau praktik serupa, termasuk perdagangan anak-anak.
2. Pemanfaatan anak-anak untuk prostitusi atau pornografi.
3. Pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak, yang mencakup pekerjaan yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerjaan di sektor tembakau.
Dalam konteks sektor tembakau, anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan ini seringkali dihadapkan pada bahaya fisik yang signifikan. Paparan terhadap nikotin, misalnya, dapat terjadi selama proses penanaman dan pengolahan daun tembakau, yang dapat menyebabkan keracunan nikotin akut, yang dikenal sebagai Green Tobacco Sickness (GTS). Selain itu, paparan pestisida dan bahan kimia lainnya dapat mempengaruhi kesehatan jangka panjang mereka.
4. Upaya Pencegahan dan Penghapusan Pekerja Anak di Sektor Tembakau
Pemerintah Indonesia dan berbagai organisasi internasional seperti ILO telah melakukan berbagai upaya untuk menghapuskan pekerja anak di sektor tembakau. Salah satu langkah penting adalah mengimplementasikan Program Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak (PBPTA) yang sejalan dengan ketentuan dari Konvensi ILO Nomor 182. Program ini fokus pada:
- Peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai risiko pekerjaan anak.
- Pendidikan dan pelatihan alternatif bagi anak-anak dan keluarganya.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penggunaan pekerja anak di sektor yang berisiko, termasuk di sektor tembakau.
Melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Konvensi ILO Nomor 182, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk melarang dan menindak pekerja anak, terutama di sektor-sektor berbahaya seperti tembakau. Perlindungan terhadap anak-anak dari pekerjaan yang berbahaya merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan kesejahteraan dan masa depan mereka. Namun, pelaksanaan hukum dan pengawasan yang efektif di lapangan tetap menjadi tantangan yang perlu ditingkatkan, khususnya dalam sektor-sektor pertanian seperti tembakau yang rentan melibatkan anak-anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, dengan pencegahan ini maka diharapkan akan mampu mendukung terciptanya Pertanian Tembakau Berkelanjutan dan terwujudnya generasi petani modern di masa yang akan datang.
*Foto merupakan Ilustrasi menggunakan AI